Syarat &
Ketentuan
Badan
Pengelola
Usaha
Harap Baca dan Pahami Syarat & Ketentuan Penggunaan Aset/Layanan Universitas Palangka Raya.
Pemesanan
Seluruh proses pemesanan dan penggunaan aset dilakukan melalui Badan Pengelola Usaha Universitas Palangka Raya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku
Pembayaran
Seluruh pembayaran sewa aset seperti mobil, bus, gedung, ruko, dan lainnya wajib dilakukan melalui rekening resmi Badan Pengelola Usaha (BPU) Universitas Palangka Raya, atas nama RPL 043 BLU UPR UTK DANA BPU
BANK MANDIRI : 1590012330220
Ketentuan
Segala bentuk pembayaran yang dilakukan di luar rekening resmi BPU merupakan tindakan yang tidak sah dan berpotensi merupakan pungutan liar atau penipuan.
