Syarat &
Ketentuan

Badan
Pengelola
Usaha

Harap Baca dan Pahami Syarat & Ketentuan Penggunaan Aset/Layanan Universitas Palangka Raya.

Pemesanan

Seluruh proses pemesanan dan penggunaan aset dilakukan melalui Badan Pengelola Usaha Universitas Palangka Raya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku

Pembayaran

Seluruh pembayaran sewa aset seperti mobil, bus, gedung, ruko, dan lainnya wajib dilakukan melalui rekening resmi Badan Pengelola Usaha (BPU) Universitas Palangka Raya, atas nama RPL 043 BLU UPR UTK DANA BPU

BANK MANDIRI : 1590012330220

Ketentuan

Segala bentuk pembayaran yang dilakukan di luar rekening resmi BPU merupakan tindakan yang tidak sah dan berpotensi merupakan pungutan liar atau penipuan.